Asuransi Syariah adalah usaha saling melindung dan saling menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah. Asuransi Syariah merupakan salah satu sistem ekonomi yang bersifat Universal dan berlaku untuk semua kenyakinan dan golongan masyarakat.
Prinsip dasar asuransi syari’ah berangkat dari sebuah filosofi bahwa manusia berasal dari satu keturunan,yaitu Adam dan Hawa. Dengan demikian, manusia pada hakikatnya merupakan keluarga besar. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia harus tolong menolong (ta’awun) dan saling berbuat kebajikan (tabarru) dan saling menanggung (takaful).
Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syari’ah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling melindungi penderitaan satu sama lain. Dengan filosifi tersebut, asuransi Syariah menggariskan keuntungan yang sangat berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu, pemegang polis diposisikan sebagai penabung, maka secara hukum, dana yang diasuransikan, sama dengan tabungannya juga. Dengan posisinya sebagai tabungan, maka ada dua keuntungan yang dapat dipetik langsung.
Pertama, dana asuransi Syariah bagi masing-masing pemegang polis akan mendapat nilai tambahan. Nilai tambahan ini bukan bunga, tetapi bagi hasil dari sistem mudharabah yang merupakan manfaat finansial atas kebijakan kerjasama asuransi syari’ah dengan bank syari’ah. Dalam hal ini, pihak asuransi syari’ah, menitipkan dana para pemegang polis sebagai instrumen investasi yang dikelola lembaga keuangan syari’ah, misalnya Bank syari’ah atau reksa dana syari’ah. Untuk konteks ini premi yang dimaksud adalah premi tabungan. Sementara dalam sistem Bank Syari’ah terdapat ketentuan bahwa siapapun yang ikut serta dalam proyek usaha, ia akan mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari kerjasama itu. Karena itu para pemegang polis, berhak menikmati bagian keuntungan yang dicapai. Jika kita telaah penambahan dana asuransi yang dinikmati para pemegang polis, merupakan buah nyata kebijakan kemitraan atau kerjasama antara Asuransi Syari’ah dan Bank Syari’ah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan Asuransi Syari’ah.
Asuransi Syariah tidak mengandung hal-hal seperti ketidakpastian, perjudian, riba, penganiayaan, suap, barang haram dan maksiat. Didalam pengelolaannya, perusahaan bertindak sebagai pengelola yang harus bersifat amanah dan cerdas supaya hasil yang diperoleh menguntungkan bagi semua pihak. Dana Anda dikelola dengan hati-hati dan cermat agar dapat memenuhi kebutuhan asuransi sesama peserta yang mengalami musibah dan hasil investasi yang optimal.
Melalui Asuransi Syariah Anda Sekeluarga mendapatkan manfaat asuransi yang menguntungkan untuk memastikan terpenuhinya perlindungan jangka panjang dan kebutuhan keuangan di masa datang, membantu sesama yang membutuhkan bantuan Anda melalui premi yang Anda ikhlaskan dan juga merupakan jalan kebaikan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Salam Hormat